"KECINTAAN RASULULLAH TERHADAP ANAK KECIL,YATIM PIATU DAN PENDERITA" (Renungan Qalbu) Jakarta, 31 Agustus 2015 Oleh Eki Aditya Prayoga Segala puji hanya bagi Allah s.w.t., Tuhan empunya sekalian Alam, Tiada Ia berhajat kepada selain-Nya, malah selain-Nya lah yang berhajat kepada-Nya. Selawat dan salam semoga dilimpahkan Allah s.w.t. ke atas junjungan kita Sayyidina Nabi Muhammad s.a.w. (Ya Allah tempatkan baginda di tempat yang terpuji sepertimana yang Kau janjikan Amin) Beserta Ahlulbayt dan Para Sahabat R.anhum yang mulia lagi mengerah keringat menyebarkan Islam yang tercinta. Dan kepada mereka yang mengikut mereka itu dari semasa ke semasa hingga ke hari kiamat...Ya Allah Ampuni kami, Rahmati Kami, Kasihani Kami ...Amin Amma Ba'du, Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim rah. meriwayatkan daripada Sayyidina Anas bin Malik r.anhu, bahawa junjungan kita Nabi s.a.w. bersabda : "sedianya sembahyangku akan kupanjangkan, namun bila ku dengar tangisan ...
Postingan
Menampilkan postingan dari Agustus, 2015
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Membalas Salam Non Muslim Jakarta, 30 Agustus 2015 Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum membalas salam orang kafir (ahli kitab maupun non muslim lainnya)? Dan bolehkah memulai mengucapkan salam pada mereka? Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa jika kita berjumpa orang kafir, maka pepetlah mereka ke pinggir. Bagaimana penjelasan hal ini? Thoyyib , ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “ Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga k...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
HUKUM GUGAT CERAI DALAM ISLAM ??? Hukum Gugat Cerai (Khuluk) yang dilakukan istri pada suami dalam Islam adalah sah dengan syarat yang ditentukan suami. Dalam khuluk yang menceraikan tetap suami dengan meminta imbalan tertentu pada istri seperti kembalinya mahar atau harta lain. Oleh A. Fatih Syuhud Dalam konteks pemtusan hubungan perkawinan, ada tiga metode dan istilah yang dipakai dalam fiqih Islam yaitu cerai talak (talaq) , gugat cerai (khuluk) , dan fasakh . Cerai talak adalah pemutusan hubungan perkawinan yang dilakukan oleh suam sedangkan gugat cerai adalah permintaan pemutusan hubungan perkawinan yang dilakukan oleh istri. Dalam literatur kitab fiqih klasik, gugat cerai disebut juga dengan khulu’ . Uraian di bawah umumnya berdasarkan pada fiqih madzhab Syafi’i. Dalil Dasar Dasar hukum dari masalah gugat cerai atau khulu’ adalah Al-Quran dan hadits. Dalam QS Al-Baqarah: 229-230 Allah berfirman: الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ ...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
"Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya" Definisi Aurat Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan). Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “ ‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu .” Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”. Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menye...