Postingan

Bagaimana Cara Mengendalikan Diri Ketika Sedang Emosi? Agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa yang lebih besar, ada beberapa cara mengendalikan emosi yang diajarkan dalam Al-Quran dan Sunah. Semoga bisa menjadi obat mujarab bagi kita ketika sedang marah. Pertama, segera memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan, dengan membaca ta’awudz: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ A-‘UDZU BILLAHI MINAS SYAITHANIR RAJIIM Karena sumber marah adalah setan, sehingga godaannya bisa diredam dengan memohon perlindungan kepada Allah. Dari sahabat Sulaiman bin Surd radhiyallahu ‘anhu , beliau menceritakan, Suatu hari saya duduk bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika itu ada dua orang yang saling memaki. Salah satunya telah merah wajahnya dan urat lehernya memuncak. Kemudian  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِني لأعلمُ كَلِمَةً لَوْ قالَهَا لذهبَ عنهُ ما يجدُ، لَوْ قالَ: أعوذُ بالله مِنَ الشَّيْطانِ الرَّجيمِ، ذهب عَنْهُ ما يَجدُ S

Bacaan Niat Wudhu Dan Cara Mengerjakan Wudhu

Gambar
Cara Mengerjakan Wudhu  –  Pengertian Wudhu sendiri ialah mencuci atau membasuh seluruh anggota badan tertentu dg air sebelum mengerjakan Shalat (Shalat Wajib maupun Shalat Sunah), Kemudian Menurut Hanafiyah Pengertian Wudhu yaitu Mensucikan diri menggunakan Air untuk 4 (empat) anggota tubuh kita yaitu Wajah, Kedua Tangan, Kepala dan kedua kaki dg sifat Khusus. Mengapa Khusus karena dlm Berwudhu sendiri setidaknya ada 7 anggota badan kita yg harus di sucikan dg air yg antara lain membasuh atau mensucikan Mulut, Hidung, Muka, Tangan, Rambut, Kuping dan Kaki. Berwudhu merupakan Syarat Sah Shalat sehingga jika anda mengerjakan suatu Shalat tetapi tidak Berwudhu terlebih dahulu maka Shalat yg anda kerjakan akan sia – sia atau mubah atau tidak sah. Seperti Sabda Nabi Muhammad Saw seperti, ” Tidak diterima Sholatmu tanpa Bersuci atau Wudhu (HR. Muslim) dan ” Bersuci atau Berwudhu adalah sebagian dari iman (HR. Muslim). Sedangkan untuk  Keutamaan Berwudhu  dan Manfaat Wudhu sendiri sudah b
"KECINTAAN RASULULLAH TERHADAP ANAK KECIL,YATIM PIATU DAN PENDERITA"  (Renungan Qalbu) Jakarta, 31 Agustus 2015 Oleh Eki Aditya Prayoga Segala puji hanya bagi Allah s.w.t., Tuhan empunya sekalian Alam, Tiada Ia berhajat kepada selain-Nya, malah selain-Nya lah yang berhajat kepada-Nya. Selawat dan salam semoga dilimpahkan Allah s.w.t. ke atas junjungan kita Sayyidina Nabi Muhammad s.a.w. (Ya Allah tempatkan baginda di tempat yang terpuji sepertimana yang Kau janjikan Amin) Beserta Ahlulbayt dan Para Sahabat R.anhum yang mulia lagi mengerah keringat menyebarkan Islam yang tercinta. Dan kepada mereka yang mengikut mereka itu dari semasa ke semasa hingga ke hari kiamat...Ya Allah Ampuni kami, Rahmati Kami, Kasihani Kami ...Amin Amma Ba'du, Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim rah. meriwayatkan daripada Sayyidina Anas bin Malik r.anhu, bahawa junjungan kita Nabi s.a.w. bersabda : "sedianya sembahyangku akan kupanjangkan, namun bila ku dengar tangisan
Membalas Salam Non Muslim Jakarta, 30 Agustus 2015 Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Bagaimanakah hukum membalas salam orang kafir (ahli kitab maupun non muslim lainnya)? Dan bolehkah memulai mengucapkan salam pada mereka? Ada pula hadits yang menyebutkan bahwa jika kita berjumpa orang kafir, maka pepetlah mereka ke pinggir. Bagaimana penjelasan hal ini? Thoyyib , ada sebuah riwayat yang menjelaskan masalah di atas. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :   لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِى طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ “ Jangan kalian mengawali mengucapkan salam kepada Yahudi dan Nashrani. Jika kalian berjumpa salah seorang di antara mereka di jalan, maka pepetlah hingga ke pi
HUKUM GUGAT CERAI DALAM ISLAM ??? Hukum Gugat Cerai (Khuluk) yang dilakukan istri pada suami dalam Islam adalah sah dengan syarat yang ditentukan suami. Dalam khuluk yang menceraikan tetap suami dengan meminta imbalan tertentu pada istri seperti kembalinya mahar atau harta lain. Oleh A. Fatih Syuhud Dalam konteks pemtusan hubungan perkawinan, ada tiga metode dan istilah yang dipakai dalam fiqih Islam yaitu cerai talak  (talaq) , gugat cerai  (khuluk) , dan  fasakh . Cerai talak adalah pemutusan hubungan perkawinan yang dilakukan oleh suam sedangkan gugat cerai adalah permintaan pemutusan hubungan perkawinan yang dilakukan oleh istri.  Dalam literatur kitab fiqih klasik, gugat cerai disebut juga dengan  khulu’ . Uraian di bawah umumnya berdasarkan pada fiqih madzhab Syafi’i. Dalil Dasar Dasar hukum dari masalah gugat cerai atau khulu’ adalah Al-Quran dan hadits. Dalam QS Al-Baqarah: 229-230 Allah berfirman: الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَا